Oey Tolak Dakwaan JPU KPK
Jumat, 07 November 2008 – 14:01 WIB
"Oleh karena tidak ada dan tidak mungkin ada perencanaan maupun
maksud bersama-sama antara Oey dengan anggota Dewan Gubernur (DG) baik
dalam pelaksanaan maupun dalam pengambilan keputusan dalam RDG.
Terdakwa hanya diperintahkan untuk hadir dalam RDG tanpa punya hak
suara dan hak untuk memutuskan," lanjutnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa Oey Hoey Tiong menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru