Office Boy pun Diperiksa untuk Kasus Korupsi
jpnn.com - JAKARTA -- Dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya ialah Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera PN Jakpus Santoso terkait suap perkara perdata PT KTP dan PT MMS. Sebelumnya, dua hakim ini juga sudah diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk SAN," ujar Yuyuk, Kamis (18/8). Selain dua hakim, penyidik juga memanggil seorang office boy, Nardi. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Santoso.
Belum diketahui materi pemeriksaan mereka. Yang pasti, kata Yuyuk, keterangan mereka dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera itu.
Penyidik menetapkan Santoso, pengacara Raoul Adhitya dan stafnya Ahmad Yani sebagai tersangka. Raoul dan Yani menyuap Santoso terkait pengurusan perkara perdata tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya