Office Boy Terdakwa Korupsi Videotron Dihukum Setahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hendra yang diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron Kementerian Koperasi dan UKM dengan anggaran RP 23,501 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis menyatakan bahwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan," kata Nani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).
Hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Hendra bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman karena terdakwa mengaku belum pernah dihukum, bersikap lugu, keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain, dan memberikan keterangan lugas. "Sehingga bisa mempermudah pengungkapan kasus," ujar Nani.
Nani mengungkapkan Hendra dengan sadar menandatangani akta pendirian PT Imaji dan dokumen untuk mengikuti lelang. Selain itu, Hendra dianggap secara sadar memberikan surat kuasa untuk Riefan Avrian atas rekening bank. Sehingga, Riefan yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan leluasa mengambil uang pembayaran uang muka dari pejabat pembuat komitmen sebesar Rp 4,682 miliar.
"Dalam sidang terdakwa katakan tidak berani bertanya karena takut kehilangan pekerjaan. Menimbang, terdakwa bukan lagi anak kecil. Dengan demikian terdakwa sadari akan perbuatannya," ucap Nani.
Karena itu, dikatakan Nani, seharusnya Hendra menolak atau bertanya untuk apa KTP miliknya selalu dipinjam. Atau untuk apa dia menandatangani dokumen beberapa kali.
JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra dijatuhi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso