Office Boy Terdakwa Korupsi Videotron Dihukum Setahun Penjara
Rabu, 27 Agustus 2014 – 13:31 WIB

Office Boy Terdakwa Korupsi Videotron Dihukum Setahun Penjara
"Sehingga majelis menilai terdakwa melakukan perbuatan secara sadar. Dengan perbuatannya berakibat hukum sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas Nani.(gil/jpnn)
JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024