Office Boy Terdakwa Korupsi Videotron Dihukum Setahun Penjara
Rabu, 27 Agustus 2014 – 13:31 WIB
"Sehingga majelis menilai terdakwa melakukan perbuatan secara sadar. Dengan perbuatannya berakibat hukum sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas Nani.(gil/jpnn)
JAKARTA - Office boy yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini