Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
Sabtu, 29 Desember 2012 – 22:37 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Dan rencananya posko ini akan mulai dibuka pada 5 Januari 2013 mendatang.
"Awal Januari kita buka posko pengaduan. Kan gajian tanggal 25 Januari, kita menerima pengaduan dari buruh kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar, kita bisa pidanakan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam rilisnya, (Sabtu, 29/12).
KSPI mengancam akan mempidanakan pengusaha yang masih bandel yang tak mau membayar UMP sesuai yang telah ditetapkan pemerintah jika mendapatkan laporan dari kotak pengaduan ini. Pasalnya, UMP yang telah ditetapkan pemerintah mempunyai kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Nantinya kata Said, perusahaan yang tidak membayar akan dipidana setidaknya selama satu tahun jika terbukti bersalah. Untuk proses hukum, KSPI mengaku sudah mempunyai tim advokasi untuk melawan tim advokasi pengusaha bila nanti diperlukan.
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya