Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
Sabtu, 29 Desember 2012 – 22:37 WIB

Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana
Namun, khusus untuk pengusaha yang tergolong masuk kecil dan menengah, dia berjanji tidak akan melanjutkannya ke tingkat pidana. "Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM enggak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana,"jelasnya.
Baca Juga:
Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Said merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi mengenai hal ini. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut memang merugi.
"Serikat buruh enggak pernah diajak diskusi. Tunjukkan audit apakah dia (perusahaan) rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," pungkas Said. (chi/jpnn)
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI