Ogah Bayar Pajak Rp 900 M, Marlina Gunawan Meminta Veronika Wakili Bank Panin Lobi DJP

Dalam pertemuan tersebut, Veronika meminta kepada pegawai DJP agar kewajiban pajak Bank Panin Rp 300 miliar.
"Serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," ungkap jaksa.
Wawan kemudian melaporkan hal itu kepada atasanya, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP 2016-2019.
Oleh Dadan, laporan tersebut diteruskan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada DJP periode 2016-2019.
"Angin Prayitno Aji menyetujuinya," tambah jaksa.
Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 tanggal 23 Juli 2018.
Yulmanizar kemudian menghubungi Veronika untuk merealisasikan fee yang telah dijanjikan.
Singkat cerita, Veronika merealisasikan fee yang dijanjikan. Namun, dari janji Rp 25 miliar, Veronika hanya memberikan Rp 5 miliar kepada Wawan.
Chief Financial Officer Bank Panin Marlina Gunawan meminta Veronika melobi tim pemeriksa dan pejabat DJP agar menurunkan nilai pajak perusahaan.
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan