Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial TA alias Tomi, 23, ditangkap polisi karena menganiaya seorang PSK seusai berkencan di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.
“Korban dianiaya oleh pelaku seusai berkencan,” kata Kapolsek Senapelan, Noak P Aritonang Kamis (21/3).
Noak mengatakan pelaku ditangkap lantaran menganiaya seorang wanita berinisial FJP, 22, di kamar 206 Hotel Majestik, Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, pada Selasa (19/3/2024).
Noak menjelaskan, awalnya Tomi memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Dari aplikasi itu, Tomi melakukan nego harga dengan FJP. Keduanya akhirnya menyepakati Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Akhirnya pelaku dan korban bertemu di hotel dan berkencan,” jelas Noak.
Seusai melakukan hubungan terlarang tersebut, Tomi meminta FJP untuk melayaninya sebanyak dua kali, dengan bayaran satu unit handphone.
Namun, FJP tidak mau dan meminta bayaran sebesar Rp 500 ribu. Dia mendesak Tomi untuk membayar.
Seorang pria berinisial TA alias Tomi, 23, ditangkap polisi karena menganiaya seorang PSK seusai berkencan di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan