Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial TA alias Tomi, 23, ditangkap polisi karena menganiaya seorang PSK seusai berkencan di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.
“Korban dianiaya oleh pelaku seusai berkencan,” kata Kapolsek Senapelan, Noak P Aritonang Kamis (21/3).
Noak mengatakan pelaku ditangkap lantaran menganiaya seorang wanita berinisial FJP, 22, di kamar 206 Hotel Majestik, Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, pada Selasa (19/3/2024).
Noak menjelaskan, awalnya Tomi memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Dari aplikasi itu, Tomi melakukan nego harga dengan FJP. Keduanya akhirnya menyepakati Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Akhirnya pelaku dan korban bertemu di hotel dan berkencan,” jelas Noak.
Seusai melakukan hubungan terlarang tersebut, Tomi meminta FJP untuk melayaninya sebanyak dua kali, dengan bayaran satu unit handphone.
Namun, FJP tidak mau dan meminta bayaran sebesar Rp 500 ribu. Dia mendesak Tomi untuk membayar.
Seorang pria berinisial TA alias Tomi, 23, ditangkap polisi karena menganiaya seorang PSK seusai berkencan di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR