Ogah Bayar Utang, Malah Godain Istri Orang, Jleb, Suratin Meregang Nyawa
Sabtu, 22 Juli 2017 – 23:03 WIB
Atas perbuatannya, tersangka Sumulhot kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Reskrim. (nik/ma)
Sumulhot Maruhum Pardamean Manalu, 42, pemilik kedai tuak nekat menghabisi nyawa Suratin, 45, pelanggannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan