Ogah Bayar Utang, Malah Godain Istri Orang, Jleb, Suratin Meregang Nyawa
Sabtu, 22 Juli 2017 – 23:03 WIB

Tersangka diapit polisi. Foto: metroasahan/JPG
Atas perbuatannya, tersangka Sumulhot kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Reskrim. (nik/ma)
Sumulhot Maruhum Pardamean Manalu, 42, pemilik kedai tuak nekat menghabisi nyawa Suratin, 45, pelanggannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah