Ogah Benahi RKUHP, Bamsoet Pilih Lempar Bola Panas ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengatakan RKUHP yang telah disetujui dalam forum tingkat I di dewan sudah melalui pembahasan yang komprehensif. Kalaupun ada kelemahan, maka salah satu penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bamsoet, sebagai naskah yang fundamental dan kompleks, RKUHP mungkin mengandung berbagai kelemahan. DPR juga telah melakukan analisis terhadap segala kemungkinan dan upaya yang masih bisa dilakukan untuk menyelesaikannya.
"Ada mekanisme hukum seperti uji materi MK yang masih bisa dilakukan. Tentu, dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara, pengaturan yang tertuang dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," ucap Bamsoet.
Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/9). Sebelumnya, Jokowi menyatakan menunda pengesahan RKUHP tersebut oleh DPR periode sekarang yang akan berakhir 1 Oktober nanti.
"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," lanjut politikus Golkar itu.
Bamsoet sempat bercanda bahwa dalam pembahasan RKUHP tersebut, tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahli komisi III dan pemerintah untuk membahasnya.
"Bahkan ada juga gara-gara rapat yang enggak pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah," tukas mantan ketua Komisi III DPR itu.
Dia memastikan, tim selalu memperdebatkan pasal demi pasal di RKUHP, hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya, termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan hukum dan masyarakat.
Menurut Bamsoet, DPR sudah bekerja keras menggodok RKUHP. Karena itu, dia lebih suka segala kekurangan dibereskan di MK
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi