Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, PT JBU Menolak Asetnya Disita dan Dilelang oleh Kejaksaan

Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, PT JBU Menolak Asetnya Disita dan Dilelang oleh Kejaksaan
Gedung Asabri. Foto: foursquare

jpnn.com, JAKARTA - Aset PT Jelajah Bahari Utama (PT. JBU) disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, karena diduga perusahaan tersebut milik Heru Hidayat, tersangka kasus Asabri.

Kuasa Hukum PT JBU Haris Azhar menyatakan kliennya menolak adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT. Jelajah Bahari Utama, yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis," jelas Haris.

Haris menegaskan aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT. ASABRI.

Aset tersebut juga bukan milik PT. Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya.

Lebih lanjut Haris juga menegaskan bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank.

Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.

Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Aset PT Jelajah Bahari Utama (PT. JBU) disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News