Ogah Dipecat dari KPU, Evi Novida Segera Gugat DKPP ke PTUN

Ogah Dipecat dari KPU, Evi Novida Segera Gugat DKPP ke PTUN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu (KPU) Evi Novida Ginting Manik. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

"Saya kira putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar alasan-alasan di atas, saya akan mengajukan gugatan. Saya juga akan menyampaikan alsan-alasan lain agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini," pungkas Evi.(gir/jpnn)

Evi Novida Ginting menolak keputusan DKPP yang memecatnya dari jabatan komisioner KPU, menyusul tuduhan bahwa dirinya mengutak-atik hasil Pemilu 2019 di Kalbar.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News