Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Senin, 23 Mei 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin . Mahfud menegaskan, dirinya hanya mau memberi informasi saja.
“Saya siap untuk memberi informasi kalau dipanggil KPK. Tapi saya tidak mau diperiksa," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Mahfud, arti memberi informasi berbeda dengan diperiksa. Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, dirinya tidak melihat ada unsur pidana.
Namun jika KPK menemukan unsur tindak pidana, Mahfud mempersilakan kasus itu ditindaklanjuti. "Saya siap menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga Tegaskan Pemerintah Ingin Wujudkan Swasembada Daging dan Susu
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan