Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Senin, 23 Mei 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin . Mahfud menegaskan, dirinya hanya mau memberi informasi saja.
“Saya siap untuk memberi informasi kalau dipanggil KPK. Tapi saya tidak mau diperiksa," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Mahfud, arti memberi informasi berbeda dengan diperiksa. Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, dirinya tidak melihat ada unsur pidana.
Namun jika KPK menemukan unsur tindak pidana, Mahfud mempersilakan kasus itu ditindaklanjuti. "Saya siap menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa