Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Senin, 23 Mei 2011 – 17:37 WIB

Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin . Mahfud menegaskan, dirinya hanya mau memberi informasi saja.
“Saya siap untuk memberi informasi kalau dipanggil KPK. Tapi saya tidak mau diperiksa," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Mahfud, arti memberi informasi berbeda dengan diperiksa. Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, dirinya tidak melihat ada unsur pidana.
Namun jika KPK menemukan unsur tindak pidana, Mahfud mempersilakan kasus itu ditindaklanjuti. "Saya siap menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi