Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Senin, 23 Mei 2011 – 17:37 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, tiga hari lalu dirinya dihubungi Ketua KPK Busyro Muqqodas. Dari pembicaraan tersebut, kata Mahfud, Busyro mengaku bakal menindaklanjuti unsur pidana kasus tersebut.
Baca Juga:
"Tapi saya katakan, tidak ada perkara yang akan disuap dan uangnya sudah dikembalikan. Kalau KPK mengganggap ada tindak pidana, saya tidak perlu melapor ke KPK. Silahkan dijemput dan saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya,” tandas Mahfud.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK