Ogah Ditilang, Ibu Ini Minta Polisi Salahkan Pabrik Motornya
Jumat, 10 November 2017 – 13:19 WIB
Dia mengaku dalam operasi zebra ini tidak pandang bulu, dan akan menindak lampu pengendara yang memakai lampu strobo, sebab mengganggu pengendara lainya.
Seperti diketahui, kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
(jpnn/jr/dwi/wah/das/JPR)
Kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung: Jangan Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Ini
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang
- Operasi Zebra Lancang Kuning Digelar 14 Hari, Polda Riau Kerahkan 963 Personel
- Pelanggaran Helm dan Knalpot Racing jadi Primadona