Ogah Ditilang, Ibu Ini Minta Polisi Salahkan Pabrik Motornya

Ogah Ditilang, Ibu Ini Minta Polisi Salahkan Pabrik Motornya
Pelanggar lalu lintas menunjukan lampu kendaraannya yang mati kepada anggota Satlantas Polres Bondowoso dalam operasi zebra. Foto: WAWAN DWI/RADAR IJEN/JPNN.com

Dia mengaku dalam operasi zebra ini tidak pandang bulu, dan akan menindak lampu pengendara yang memakai lampu strobo, sebab mengganggu pengendara lainya.

Seperti diketahui, kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

(jpnn/jr/dwi/wah/das/JPR)


Kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News