Ogah Dituduh Berpihak, Mendagri Ingin Lantik Gatot di Jakarta
Selasa, 26 Februari 2013 – 06:09 WIB
Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD.
“Jadi terkait jadwal, kewenangannya ada di Bamus DPRD. Kita hanya bisa menunggu. Jadi ditetapkan dulu di Bamus, baru kemudian dikonfirmasi ke Kemdagri. Dan setelah itu disesuaikan jadwal pelantikannya,” ujar Donny, yang juga jubir Kemendagri itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menghendaki pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki