Ogah Ikuti Aturan PSBB, Pengendara Mobil Mengamuk Saat Terjaring Operasi
Senin, 04 Mei 2020 – 00:52 WIB

Pengendara roda empat bernama Endang ini mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5). Foto: ANTARA/Tangkapan layar video Dishub Kota Bogor
Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
"Kan kami hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya. (antara/jpnn)
Pemberlakuan PSBB masih kurang dipahami masyarakat, sehingga kerap muncul penolakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kota Bogor Darurat Bencana, Begini Langkah Pemprov Jabar
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- Wakil Rakyat Bilang Penerimaan PPPK 2024 dan Penghapusan Honorer jadi Dilema
- Ingin Bogor Happy, Sendi-Melli Bakal Prioritaskan Pembangunan Sistem Transportasi
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Sendi Fardiansyah Diacungi Jempol setelah Paparkan Visi Misi di Depan Mahasiswa di Bogor