Ogah Ikuti Aturan PSBB, Pengendara Mobil Mengamuk Saat Terjaring Operasi
Senin, 04 Mei 2020 – 00:52 WIB
Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
"Kan kami hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya. (antara/jpnn)
Pemberlakuan PSBB masih kurang dipahami masyarakat, sehingga kerap muncul penolakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wakil Rakyat Bilang Penerimaan PPPK 2024 dan Penghapusan Honorer jadi Dilema
- Ingin Bogor Happy, Sendi-Melli Bakal Prioritaskan Pembangunan Sistem Transportasi
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Sendi Fardiansyah Diacungi Jempol setelah Paparkan Visi Misi di Depan Mahasiswa di Bogor
- Rayakan HUT Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Ajak Anak Milenial Meriahkan Lomba Bikin Tumpeng
- Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran