Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan

Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.

Penanganan kasus dugaan korupsi heli AW 101 mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan.

Namun tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, di mana Puspom TNI menghentikan penanganan kasusnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK memastikan tetap melanjutkan kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland-101.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News