Ogah Kalah, Pemerintah Gertak Balik PT Freeport

Ogah Kalah, Pemerintah Gertak Balik PT Freeport
Ignasius Jonan. Foto: JPNN

Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, Freeport ternyata menolak peraturan tersebut.

”Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasan konstitusi,’’ kata Jonan. (dee/c10/sof)

 

 

 


Keinginan PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan gugatan arbitrase ditanggapi pemerintah dengan santai.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News