Ogah Kalah, Pemerintah Gertak Balik PT Freeport
Selasa, 21 Februari 2017 – 07:36 WIB

Ignasius Jonan. Foto: JPNN
Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, Freeport ternyata menolak peraturan tersebut.
”Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasan konstitusi,’’ kata Jonan. (dee/c10/sof)
Keinginan PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan gugatan arbitrase ditanggapi pemerintah dengan santai.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport