Ogah Kalah, Pemerintah Gertak Balik PT Freeport
Selasa, 21 Februari 2017 – 07:36 WIB
Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, Freeport ternyata menolak peraturan tersebut.
”Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasan konstitusi,’’ kata Jonan. (dee/c10/sof)
Keinginan PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan gugatan arbitrase ditanggapi pemerintah dengan santai.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi
- Dukung Pembangunan Masa Depan, MIND ID Pacu Realisasi Proyek Strategis
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Freeport Indonesia Masih Mendiskusikan Perpanjangan IUPK dan Smelter Fakfak