Ogah Masuk Penjara, Pemilik Senpi Rakitan Ini Ajak Polisi Duel
Kamis, 17 November 2016 – 03:45 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah memiliki senpi rakitan itu sejak 10 tahun lalu.
"Aku beli dari saudara saya, Su. Dia sudah meninggal," akunya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero SH mengatakan, keberhasilan jajaranya menangkap tersangka berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat.
"Pelaku akan kami kenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegasnya. (ebi/ray/jpnn)
PALI – Seorang pria berusia 31 tahun di Pali, Sumatera Selatan terpaksa dibekuk jajaran Polsek Tanah Abang. Irwan alias Iwan, 31, diciduk atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab