Ogah Mediasi Lagi, Adam Deni Ngebet Jerinx SID Segera Diadili
Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:40 WIB

Adam Deni (bermasker dan berjaket) bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Juli 2021. Foto: Arsip JPNN.com/Fransiskus Adryanto Pratama
"Intinya mediasi tidak akan ada lagi. Saya enggak mau damai hanya memaafkan saja. Cuma kami akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," kata Adam Deni.
Saat ini Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Polisi menjerat suami Nora Alexandra dengan itu dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(cr3/jpnn)
Pegiat media sosial I Gede Adam Deni Gearaka Ari Astina kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya guna melengkapi laporannya tentang Jerinx SID.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI