Ogah Praperadilan, Komisioner KY Minta Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri enggan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sebaliknya, Taufiq meminta penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Saya kira mekanismenya lebih bagus gelar perkara,” kata Andi Asrun, Kuasa Hukum Taufiqurrahman di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (28/9) saat ditanya mengapa tak mengajukan praperadilan.
“Gelar perkara kan duduk bareng, masing-masing pihak didengarkan termasuk juga kalau Pak Sarpin merasa terhina,” katanya.
Selama ini, kata Andi, belum pernah ada gelar perkara.
“Bukan gelar perkara ulang, kami minta gelar perkara,” katanya.
Lebih lanjut Andi juga heran mengapa kini penyidik menambah Pasal 316-319 KUHP dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini, kata dia, diketahui berdasarkan pemeriksaan Komisioner KY Imam Anshori sebagai saksi kasus tersebut beberapa waktu.
“Artinya kedudukan (Sarpin) sebagai pejabat negara, jadi bergeser perkaranya. Makanya kami mau tanya dulu dengan penyidik, kami bersikap kooperatif saja,” katanya.
Namun demikian, Andi mengaku pihaknya tetap berpikir positif terhadap penyidik. Ia percaya proses penyidikan akan berjalan dengan baik. “Kami percaya penyidiklah,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri enggan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan