Ogah Praperadilan, Komisioner KY Minta Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri enggan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sebaliknya, Taufiq meminta penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Saya kira mekanismenya lebih bagus gelar perkara,” kata Andi Asrun, Kuasa Hukum Taufiqurrahman di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (28/9) saat ditanya mengapa tak mengajukan praperadilan.
“Gelar perkara kan duduk bareng, masing-masing pihak didengarkan termasuk juga kalau Pak Sarpin merasa terhina,” katanya.
Selama ini, kata Andi, belum pernah ada gelar perkara.
“Bukan gelar perkara ulang, kami minta gelar perkara,” katanya.
Lebih lanjut Andi juga heran mengapa kini penyidik menambah Pasal 316-319 KUHP dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini, kata dia, diketahui berdasarkan pemeriksaan Komisioner KY Imam Anshori sebagai saksi kasus tersebut beberapa waktu.
“Artinya kedudukan (Sarpin) sebagai pejabat negara, jadi bergeser perkaranya. Makanya kami mau tanya dulu dengan penyidik, kami bersikap kooperatif saja,” katanya.
Namun demikian, Andi mengaku pihaknya tetap berpikir positif terhadap penyidik. Ia percaya proses penyidikan akan berjalan dengan baik. “Kami percaya penyidiklah,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri enggan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng