Ogah Repot, Pemkot Cirebon Abaikan Larangan KemenPAN-RB
jpnn.com - KEJAKSAN – Larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik yang dikeluarkan Kemenpan-RB benar-benar tak digubris Pemerintah Kota Cirebon. Berbagai alasan jadi dasar pertimbangan pemerintah Kota Udang membangkang titah pusat tersebut
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Eka Sambujo mengatakan, pemkot bukan berarti tidak patuh. Tapi, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dijelaskannya, alasan pertama adalah banyak pejabat yang tidak memiliki mobil pribadi. Kedua, jika mobdin tidak boleh digunakan mudik, justru ada potensi pencurian dan lain sebagainya. Karena itu, penggunaan mobil dinas bertanggungjawab, tidak ada persoalan. “Kalau pusat bisa dipantau, daerah belum tentu. Saya memiliki mobil pribadi, kalau dilarang sebenarnya tak ada masalah,” ucap Eko, kepada Radar, Sabtu (2/7).
Eka juga meragukan pemerintah daerah di kabupaten/kota lain patuh pada keinginan Kemenpan-RB. Pasalnya, daerah lain juga memiliki masalah yang sama dengan Kota Cirebon terkait penyimpanan mobdin. Kalaupun mobdin benar-benar dilarang untuk mudik, sistem pengawasan yang dilakukan juga sulit.
“Siapa yang mau bertugas merazia mobdin? Kan tidak mungkin di saat lalu lintas mudik yang sedemikian padatnya, memikirkan razia mobil dinas,” tandasnya.
Kendati demikian, Eka berani menjamin penggunaan mobil dinas untuk mudik sangat minim, meski tidak ada ada larangan. Kalaupun dipakai mudik, pasti disamarkan dengan menggunakan pelat nomer hitam.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Maman Sukirman meminta penerapan aturan mobil dinas sedikit lunak dalam hal penggunaan untuk mudik. “Banyak juga pejabat yang tidak memiliki mobil pribadi. Lebih baik manfaatkan saja mobdin, ini manusiawi. Yang penting bensin sendiri, servisnya juga sendiri,” tandasnya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tata Kurniasasmita juga mengamini pernyataan Maman. Dia meminta aturan penggunaan mobdin juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Mudik itu kan setahun sekali. Masa sih dipakai begitu saja tidak boleh,” tuturnya.
KEJAKSAN – Larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik yang dikeluarkan Kemenpan-RB benar-benar tak digubris Pemerintah
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas