Ogah Rujuk, Mantan Istri Dihantam pakai Batu, Ditusuk 26 Kali

jpnn.com - LUBEG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita asal Mentawai pada 24 Oktober.
Reka ulang terpaksa dipindahkan ke halaman Mapolsek Lubukbegalung, Senin (5/11), dengan alasan pertimbangan keselamatan tersangka
Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 dan berlangsung hampir satu jam.
Ada 29 adegan yang diperagakan oleh Defrizon, 46, tersangka yang tidak lain adalah mantan suami korban.
Meski sejumlah saksi tidak dihadirkan namun adegan tersebut telah sesuai dengan berita acara pidana (BAP) jaksa penuntut umum (JPU).
Dari pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, dalam rekonstruksi tersebut digambarkan tersangka awalnya diantarkan temannya sekitar pukul 02.00 ke kontrakan korban di kawasan Alanglaweh, Kecamatan Lubukbegalung.
Dalam kunjungannya itu tersangka tidak menemukan korban di rumahnya dan kembali ke daerah Aur Duri dengan berjalan kaki.
Pada pukul 04.00, tersangka kembali lagi ke kontrakan korban dan mengetahui korban sudah berada di kontrakannya dan membangunkan korban.
LUBEG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita asal Mentawai pada 24 Oktober. Reka ulang terpaksa dipindahkan ke halaman
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO