Ogah Rujuk, Mantan Istri Dihantam pakai Batu, Ditusuk 26 Kali

Ogah Rujuk, Mantan Istri Dihantam pakai Batu, Ditusuk 26 Kali
Pelaku Defrizon alias Adek menusuk istri yang telah ditalaknya, Yuliana, saat peragaan adegan pembunuhan di Polsek Lubukbegalung, Kota Padang, kemarin. Foto: Sy Ridwan/Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - LUBEG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita asal Mentawai pada 24 Oktober.

Reka ulang terpaksa dipindahkan ke halaman Mapolsek Lubukbegalung, Senin (5/11), dengan alasan pertimbangan keselamatan tersangka

Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 dan berlangsung hampir satu jam.

Ada 29 adegan yang diperagakan oleh Defrizon, 46, tersangka yang tidak lain adalah mantan suami korban.

Meski sejumlah saksi tidak dihadirkan namun adegan tersebut telah sesuai dengan berita acara pidana (BAP) jaksa penuntut umum (JPU).

Dari pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, dalam rekonstruksi tersebut digambarkan tersangka awalnya diantarkan temannya sekitar pukul 02.00 ke kontrakan korban di kawasan Alanglaweh, Kecamatan Lubukbegalung.

Dalam kunjungannya itu tersangka tidak menemukan korban di rumahnya dan kembali ke daerah Aur Duri dengan berjalan kaki.

Pada pukul 04.00, tersangka kembali lagi ke kontrakan korban dan mengetahui korban sudah berada di kontrakannya dan membangunkan korban.

LUBEG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita asal Mentawai pada 24 Oktober. Reka ulang terpaksa dipindahkan ke halaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News