Ogah Rumah Disita, Hari Setor Uang ke KPK

Ogah Rumah Disita, Hari Setor Uang ke KPK
Ogah Rumah Disita, Hari Setor Uang ke KPK
Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara. Akibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya.

Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.

Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari Daud. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 juga menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kholondam yang tak lain istri Daud.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Mendagri yang didakwa korupsi, Hari Sabarno, mengaku pernah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News