Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang

Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Arwita Mawarti. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 telah memasukkan Kota Semarang sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Meski demikian, proyek tersebut baru diperkirakan mulai beroperasi dalam waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

"Sanitary landfill menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu PSEL berjalan. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, pembenahan TPA harus dipercepat karena mulai 2026 sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan," ujar Arwita.(wsn/jpnn)

Ancaman ditutup menghantui Jatibarang, Semarang tak ingin senasib dengan TPA Kota Pekalongan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News