Ogah Tahan Setya Novanto, KPK Digugat

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu karena KPK belum memeriksa dan menahan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Gugatan praperadilan melawan KPK itu sudah didaftarkan dan diterima PN Jaksel, Jumat (8/9) siang.
"Gugatan praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (8/9).
Boyamin menjelaskan, alasan lain melakukan gugatan karena membandingkan penanganan perkara dengan tersangka e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jeda waktu penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan hanya selang satu minggu. Sementara Setya Novanto tiga bulan belum diperiksa sebagai tersangka," ujar pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini.
Menurut Boyamin, hal ini menjadi dasar kuat MAKI menggugat praperadilan KPK dengan dasar komisi antikorupsi itu telah menghentikan penyidikan Setya Novanto. (boy/jpnn)
Setya Novanto sudah jadi tersangka tapi belum ditahan KPK
Redaktur & Reporter : Boy
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini