Ogah Tahan Setya Novanto, KPK Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu karena KPK belum memeriksa dan menahan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Gugatan praperadilan melawan KPK itu sudah didaftarkan dan diterima PN Jaksel, Jumat (8/9) siang.
"Gugatan praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (8/9).
Boyamin menjelaskan, alasan lain melakukan gugatan karena membandingkan penanganan perkara dengan tersangka e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jeda waktu penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan hanya selang satu minggu. Sementara Setya Novanto tiga bulan belum diperiksa sebagai tersangka," ujar pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini.
Menurut Boyamin, hal ini menjadi dasar kuat MAKI menggugat praperadilan KPK dengan dasar komisi antikorupsi itu telah menghentikan penyidikan Setya Novanto. (boy/jpnn)
Setya Novanto sudah jadi tersangka tapi belum ditahan KPK
Redaktur & Reporter : Boy
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan