Ogah Tahan Setya Novanto, KPK Digugat

Ogah Tahan Setya Novanto, KPK Digugat
Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu karena KPK belum memeriksa dan menahan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Gugatan praperadilan melawan KPK itu sudah didaftarkan dan diterima PN Jaksel, Jumat (8/9) siang.

"Gugatan praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (8/9).

Boyamin menjelaskan, alasan lain melakukan gugatan karena membandingkan penanganan perkara dengan tersangka e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Jeda waktu penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan hanya selang satu minggu. Sementara Setya Novanto tiga bulan belum diperiksa sebagai tersangka," ujar pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini.

Menurut Boyamin, hal ini menjadi dasar kuat MAKI menggugat praperadilan KPK dengan dasar komisi antikorupsi itu telah menghentikan penyidikan Setya Novanto. (boy/jpnn)

Setya Novanto sudah jadi tersangka tapi belum ditahan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News