Ogah Turunkan Tarif, Izin Trayek Dicabut

Ogah Turunkan Tarif, Izin Trayek Dicabut
Ogah Turunkan Tarif, Izin Trayek Dicabut

jpnn.com - PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi akan menindak tegas angkutan umum yang belum menurunkan tarif. Sanksi pencabutan izin trayek akan diberlakukan kepada angkutan umum yang membandel.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan melalui SMS Center Pemkab Purwakarta, jika menemukan angkutan umum yang masih memberlakukan tarif lama, sebelum adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, beberapa waktu lalu.

Bupati mengatakan, langkah tersebut untuk mempermudah pengawasan pasca pemerintah kembali menurunkan harga BBM bersubsidi. Pemkab Purwakarta langsung mengeluarkan kebijakan soal penurunan tarif angkutan umum, menyusul adanya kabar pengusaha angkutan umum dan supir yang tidak mau menyesuaikan tarif angkutan.

"Kalau bahan bakar naik, maka tarif angkot turut naik. Begitu pula sebaliknya. Jadi tak ada alasan bagi angkutan dalam menentukan ongkos angkutan. Jika para sopir masih memberlakukan ongkos di luar yang sudah ditentukan pemerintah, siap-siap kita cabut izin trayeknya," tegas Dedi, Selasa (27/1).

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Kasie Dalwas Lalin Dishubparpostel) Purwakarta, Meman Sulaeman mengungkapkan, tarif angkutan kota diturunkan Rp500. Dari Rp4.000 untuk umum menjadi Rp3.500. Sementara untuk kalangan pelajar yang awalnya Rp2.000 jadi Rp1.500. Sementara untuk Angdes (angkutan pedesaan) penurunan tarifnya sebesar 11 persen dari tarif awal.

"Penurunan tarif ini sehubungan dengan penurunan harga BBM. Untuk dipahami, terkait persentase kenaikan ataupun penurunan tarif angkutan ditentukan oleh beberapa faktor, dengan rumusan, Biaya Operasional Kendaraan (BOK) ditambah harga BBM lalu dibagi dua, maka akan didapat persentasenya," cetusnya.(din/jpnn)


PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi akan menindak tegas angkutan umum yang belum menurunkan tarif. Sanksi pencabutan izin trayek akan diberlakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News