Ogah Turuti Buruh, Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Rp 2,4 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.000. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi keputusannya dari Dewan Pengupahan Rp2.441.000. Sudah diteken," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).
Rapat penetapan UMP kali ini hanya dihadiri oleh unsur pemerintah dan pengusaha. Sementara pihak buruh yang menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta menolak untuk hadir.
Menurut Jokowi, karena pihak buruh tidak hadir dalam rapat maka aspirasi mereka tidak dijadikan pertimbangan. Ia sendiri tidak tahu secara pasti apa alasan buruh menolak untuk hadir.
Politisi PDIP itu menilai UMP Rp 2,4 juta sudah cukup adil, mengingat saat ini kondisi ekonomi global sedang terpuruk. "Dengan situasi ekonomi seperti ini, dollar juga atau rupiah juga seperti ini, tidak seperti tahun kemarin ekonominya baik," paparnya.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final. Ia mengaku tidak khawatir jika nantinya besaran UMP terbaru dipermasalahkan oleh buruh.
"Tahun kemrin pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen, juga sama saya digugat juga. Saya kira semua keputusan ada resikonya," tandas mantan Wali Kota Surakarta ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.000. Keputusan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku