Ogan Komering Ilir Terselamatkan dari Perbuatan Jahat Kakek Ini
Jumat, 17 Juni 2022 – 19:20 WIB
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Dwi.
“Harga 1 kg narkotika jenis sabu berkisar Rp 600 juta. Satu kilogram sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba,” tutup Dwi. (palpos/jpnn)
Ogan Komering Ilir terselamatkan dari perbuatan jahat seorang kakek bernama Sono (53).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu