Ogan Komering Ilir Terselamatkan dari Perbuatan Jahat Kakek Ini
Jumat, 17 Juni 2022 – 19:20 WIB

Kakek bernama Sono saat diamankan di Polres Ogan Komering Ilir. Foto: dok palpos
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Dwi.
“Harga 1 kg narkotika jenis sabu berkisar Rp 600 juta. Satu kilogram sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba,” tutup Dwi. (palpos/jpnn)
Ogan Komering Ilir terselamatkan dari perbuatan jahat seorang kakek bernama Sono (53).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Gubernur Herman Deru Tegaskan Siap Bantu Pemkab OKI Membangun Infrastruktur Jalan
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu