Oh, Begini Nasib Buruh Perempuan di Bandung yang Menggigit Satpam

Oh, Begini Nasib Buruh Perempuan di Bandung yang Menggigit Satpam
Sejumlah buruh pabrik tekstil CV SS, Kota Bandung saat melakukan aksi mogok kerja. FOTO: Muchamad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Seorang buruh perempuan perusahaan tekstil, CV SS Kota Bandung bernama Aan Aminah menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang satpam perusahaan.

Hal itu pun mendapat protes rekan-rekan Aan, yang menganggap ada upaya kriminalisasi dan bagian dari pemberangusan serikat buruh.

Aan yang juga pengurus Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) dituduh melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan seorang satpam pada 22 Juni lalu.

Saat itu, Aan dan puluhan buruh lainnya, hendak masuk ke dalam pabrik untuk melakukan perundingan (bipartit) bersama perusahaan terkait beberapa persoalan upah, PHK, dan THR.

Konon, saat di gerbang pabrik dan hendak masuk, para buruh mendapat adangan sekuriti.

Saat itulah Aan tergencet. Ia menggigit untuk membela diri untuk bisa lepas karena merasa terancam.

"Tindakan Aan Aminah bukan tanpa sebab, ia melakukan tindakan itu karena terpaksa agar dapat keluar dari himpitan, jepitan, desakan dan dorongan sejumlah satpam yang seluruhnya adalah lelaki, ke gerbang besi perusahaan yang cukup besar, tanggal 22 Juni 2020 sekira jam 16.00 WIB,” kata seorang pengurus Sebumi, Aat, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10), yang dilansir RadarBandung.id.

"Aan Aminah kini statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan setelah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, atas laporan seorang satpam (lelaki) perusahaan kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Antapani," bunyi keterangan tersebut.

Buruh perempuan itu kabarnya menggigit satpam lantaran diadang dan terjepit lengan si satpam sehingga mengenai bagian dadanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News