Oh, Begini Nasib Buruh Perempuan di Bandung yang Menggigit Satpam

Sementara itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut, Radar Bandung telah mencoba menghubungi Kapolsek Antapani, AKP Asep Saepudin.
Namun, belum menerima respons.
Kisruh CV SS meruncing saat buruh menilai perusahaan telah membuat keputusan sepihak terkait pembayaran upah, THR dan PHK.
Dengan alasan kesulitan akibat pandemi, pihak perusahaan hanya membayar upah 35 persen dan mencicil THR selama tiga kali pembayaran.
Buruh menolak besaran pembayaran upah tersebut, mendesak untuk membayar upah minimal 75 persen dan pembayaran THR secara penuh, tak dicicil.
Perusahaan akhirnya menggugat 210 buruh ke pengadilan dengan meminta ganti rugi Rp 12 miliar.
Perusahaan menganggap buruh telah menyebabkan kerugian dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan. (muh/rb/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Buruh perempuan itu kabarnya menggigit satpam lantaran diadang dan terjepit lengan si satpam sehingga mengenai bagian dadanya.
Redaktur & Reporter : Adek
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung