Oh Bunda Mirna, Dia Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, AMBON - MAR alias Bunda Mirna tak bisa mengelak saat diamankan polisi. Dia diduga sebagai bos dalam aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI), di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Bunda Mirna ditangkap setelah petugas Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka.
“Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Rabu.
Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru, yang beroperasi secara massif dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI di Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017. Namun, hingga kini aktivitas ilegal itu tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan melibatkan oknum aparat yang melindunginya.
Aktivitas ilegal di Gunung Botak kembali terkuak pada akhir Januari 2022, setelah oknum Brimob, yakni Brigpol Andre Batuwael menembak mati seorang penambang emas.
Oknum aparat tersebut ternyata menjadi beking PETI di Gunung Botak, sehingga Polda Maluku langsung meringkus pelaku dan kembali melakukan penertiban di area tersebut.
MAR alias Bunda Mirna tak bisa mengelak saat diamankan polisi. Dia merupakan bos yang selama ini dicari petugas
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi