Oh Bunga... Terima SMS Diajak Belanja, Ternyata Diperkosa di Kuburan China
Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, pihaknya menangani kasus itu setelah ada laporan masyarakat. Polisi pun tak butuh waktu lama untuk meringkus Sanyoto.
“Kami menggunakan bantuan tenaga IT (informasi teknologi) karena keterangan menyebutkan ponsel korban dibawa tersangka. Lalu Selasa (30/6), tersangka langsung kami tangkap di tempat kerjanya di sebuah depo pasir,” kata Wahyu.
Petugas menyita beberapa barang bukti. Antara lain, dua unit ponsel milik Sanyoto dan Bunga. Barang bukti lain yang disita adalah beberapa potong pakaian yang dikenakan Bunga serta satu unit motor Yamaha Vega ZR AA 2673 CN.
Sanyoto pun dijerat sangkaan berlapis. Jerat pertama adalah pasal 82 junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. Jerat kedua adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(radarkedu/ara/jpnn)
TEMANGGUNG - Keinginan Bunga -bukan nama asli- untuk kopi darat dengan pria yang selama ini dikenalnya lewat pesan singkat alias SMS berujung nestapa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima