Oh Darwati... Sudah Dua Majikan Kau Perdaya

jpnn.com - SEMARANG – Darwati (36), warga asli Purwodadi, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan Polrestabes Semarang. Pasalnya, pembantu rumah tangga (PRT) itu berulah dengan mencuri perhiasan majikan.
Korban aksi Darwati adalah Rosana Lim (46), warga Jalan Pamularsih 1 Kav 1 RT 2/9 Kelurahan Bojongsalaman Kecamatan Semarang Barat. Tapi, Rosana bukan korban pertama Darwati. Sebab, sebelumnya Darwati juga pernah memperdaya bekas majikannya di Perumahan Candi Golf.
Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Semarang, modus yang digunakan Darwati adalah dengan memalsukan data diri dalam kartu tanda penduduk (KTP) ketika melamar sebagai PRT. Tapi ia tak beraksi sendirian.
Darwati Dibantu oleh seorang laki-laki bernama Kasmudi alias Selamet alias Tejo (38), warga Karangrandu RT 04 RW 01 Kelurahan Jumo Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Slamet justru otak di balik aksi Darwati.
Mulanya, Selamet meminta Darwati memalsukan nama aslinya ke dalam KTP. Setelah berhasil mendapatkan KTP palsu, Selamet membujuk Darwati melamar pekerjaan sebagai PRT.
Selamet terus memanfaatkan Darwati. Ia juga merayu Darwati agar menilap barang berharga milik majikan. Hasil curian itu rencananya akan dibagi dua untuk modal usaha.
Ternyata hasil aksi kongkalikong Selamet dan Darwati lumayan banyak. Yakni uang tunai Rp 11.200.000, 3 lempengan emas murni, 4 cincin, 1 kalung, serta sepasang anting-anting milik sang majikan.
”Ketika yang punya tidak ada di rumah. Lalu saya ambil barang-barangnya saya masukkan ke dalam tas, terus pergi dari rumah majikan saya,” kata Darwati di Mapolrestabes Semarang dalam gelar perkara, Senin (13/6).
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku