Oh.. Ini Alasan Rohadi Cabut Gugatan Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, akan mencabut gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Rohadi mengaku praperadilan yang diajukan anaknya, Ryan Sefteiadi, dan dijalankan pengacara Tonin Tachta Singarimbun tanpa sepengetahuan dirinya.
Pengacara Rohadi, Hendra Hendriyansah sudah menemui kliennya di KPK, Selasa (12/7) membahas masalah ini. Hendra menegaskan, dalam diskusi kurang lebih 1,5 jam, itu Rohadi mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan praperadilan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili Tonin Singarimbun.
"Itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Yang artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," kata Hendra di kantor KPK, Selasa (12/7).
Dia menegaskan, kalau praperadilan itu sudah didaftarkan maka Rohadi akan segera membuat surat pencabutan. "Sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal, dalam hal ini Pak Rohadi," kata Hendra.
Selain itu, ia menambahkan, Rohadi akan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan lembaga KPK terkait adanya isu praperadilan.
"Sehingga pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi Pak Rohadi karena itu tidak perlu dilakukan," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi