Oh, Marwah Daud Siap jadi Penjamin Dimas Kanjeng
jpnn.com - SURABAYA – Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijerat tiga kasus, yakni penipuan, pembunuhan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski dibelit tiga kasus sekaligus, tidak mengurangi semangat Dimas Kanjeng untuk mencoba peruntungan agar tidak ditahan.
Dia mengajukan permohonan penangguan penahanan. Permohonan itu sudah diajukan dua kali.
Pertama ketika menjadi tersangka kasus pembunuhan dan yang kedua ketika sudah menjadi tersangka kasus penipuan.
Isya Julianto, salah seorang pengacara yang mendampingi Dimas Kanjeng mengatakan, salah satu alasan permohonan itu diajukan karena kliennya masih dibutuhkan untuk menjalankan roda organisasi di padepokan. Karena itulah, dia meminta agar penahanan Dimas Kanjeng ditangguhkan.
Tersangka mengajukan keluarganya dan Ketua Yayasan Padepokan Marwah Daud Ibrahim sebagai penjamin. Hanya saja, sampai kemarin permohonan itu belum mendapat tanggapan.
Terkait dengan kasus penipuan, dia mengaku masih meragukan bukti yang dimiliki polisi. Selama ini bukti yang ditunjukkan hanya jimat-jimat.
Tidak ada kuitansi. Menurut dia, Dimas Kanjeng menyangkal keaslian jimat-jimat tersebut. ”Itu palsu. Tidak pernah dikeluarkan padepokan,” ucapnya.
SURABAYA – Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijerat tiga kasus, yakni penipuan, pembunuhan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground