Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
Rabu, 28 September 2016 – 00:16 WIB
Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (nca/p4/c1/wdi/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Bermodal media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter, Maya Pranita Wulandari (24) menjajakan jasa pemuas nafsu pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur