Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
Rabu, 28 September 2016 – 00:16 WIB

PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (nca/p4/c1/wdi/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Bermodal media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter, Maya Pranita Wulandari (24) menjajakan jasa pemuas nafsu pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna