Oh Mbak GL, Ditemukan Barang Bukti Uang Rp1 Juta
jpnn.com, TABALONG - GL (23), ibu rumah tangga warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Tabalong.
GL diamankan lantaran menyimpan narkoba. Dari tersangka, polisi mengamankan 28,29 gram sabu-sabu.
Saat diperiksa petugas, tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya.
Petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong.
Di dalam tas GL ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu.
"Barang bukti sebanyak enam paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, Selasa (20/4).
Polisi juga menyita barang bukti lain, berupa dua buah timbangan digital berbagai macam warna, satu buah toples warna hitam berisi empat pak plastik klip.
Dua lembar plastik warna hitam, dua buah HP berbagai macam merek, satu tas punggung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diperiksa petugas kepolisian, Mbak GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri