Oh Mbak Vina, Senangnya Berbuat Dosa
jpnn.com, BANDUNG - Seorang biduanita berinisial TN alias Vina (40) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Polisi menduga Vina sebagai kaki tangan bandar narkoba yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
"Kami menggerebek tempat tinggalnya. Setelah digeledah, kami dapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 35 gram," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Senin (6/7).
Menurut dia, Vina mendapat barang terlarang itu dari dalam lembaga pemasyarakatan. Atas hal itu, ia juga bakal terus melakukan penyelidikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam LP itu.
"Perempuan itu langsung menjual barang bukti dari LP. Kami akan kembangkan ke dalam LP. Ada hubunganya dengan orang LP," katanya.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan Vina diduga mulai mengenal narkoba dari tempat hiburan ke tempat hiburan biasa ia bernyanyi.
Dari tempat hiburan ke tempat hiburan itu, Vina terjerumus ke jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam LP. Vina juga pernah ditangkap polisi lantaran mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada 2017 lalu. Namun kini, menurutnya, Vina menjadi pemakai sekaligus pengedar.
"Tersangka biasa diundang sebagai penghibur, sebagai penyanyi, dia main di kafe-kafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan di Bandung," kata dia.
Vina yang kesehariannya sebagai biduanita nekat melakukan perbuatan terlarang di wilayah
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati