Oh Mbak Vina, Senangnya Berbuat Dosa

Oh Mbak Vina, Senangnya Berbuat Dosa
Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam LP di Jawa Barat, di Cimahi, Senin. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi

Menurut dia, Vina mampu menjual sampai 200 gram dalam satu pekan dengan harga jual senilai Rp1,5 juta per gram.

Sementara itu, Vina mengaku juga sekaligus menjadi pengedar narkoba karena demi memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak.

"Awalnya saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan," kata Vina.

Atas perbuatannya, Vina dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Vina yang kesehariannya sebagai biduanita nekat melakukan perbuatan terlarang di wilayah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News