Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?
Minggu, 15 Januari 2017 – 06:55 WIB

Yessica Aprilia Arifin mengakui perbuatannya di hadapan Hakim. FOTO: Maulana/Radar Banjarmasin/JPNN.com
Setelah membacakan dakwaan, kemudian Hakim Ketua Wedhayati menanyakan tentang materi dakwaan yang disampaikan JPU. Terdakwa mengakui perbuatanya.
“Benar Bu Hakim, saya telah melanggar hukum melakukan penggelapan uang di tempat saya bekerja dulu,” aku Yessi. (lan)
Yessica Aprilia Arifin alias Yessi (25) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
- Info Terbaru Kasus Suami BCL, soal Aliran Dana Rp6,9 Miliar, Ternyata
- Terungkap Motif Eks Manajer Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar Milik Fuji
- Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar