Oh My God! Ada Ayah Tega Setubuhi Anak, Ngaku-nya Doyan Video Porno
"Biasanya, AP digagahi di rumahnya. Tempat yang sama ketika pelaku diamankan," ujar Erwin seperti dikutip Bandung Ekspres, Selasa (29/12).
Dia mengatakan, korban dengan pelaku memang tinggal serumah. "AP merupakan anak kandungnya dari istri pertama. ET telah tiga kali nikah-cerai," tuturnya.
Dalam proses penyelidikan, Polres Bandung mengamankan sejumlah pakaian korban dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Polres Bandung pun meminta bantuan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan tersangka dan korban.
"Yang lebih diutamakan penanganan pada korban. Sebab, korban mengalami beban psikologis selama dua tahun," imbuh Erwin.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Sementara itu, ET Si Bapak Penjahat Kelamin itu mengaku tidak bisa menahan hasrat untuk bersetubuh dengan putrinya tersebut. Pemicunya, pelaku kecanduan video porno. Alasan lain yang menjadi pendorong, hasrat 'begituan' muncul setelah bercerai dengan istrinya yang ketiga. Aw..aw..aw.
"Saya melakukannya karena tinggal berdua di rumah. Saya tahu ini salah. Mungkin karena banyak faktor pendorongnya," kilah ET. (yul/rie/adk/jpnn)
SOREANG - Pengaruh pesatnya perkembangan teknologi tak selamanya positif. Mudahnya masyarakat mengakses jaringan hiburan membuat seorang ayah di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi