Oh PPP, Kapan Adem?
jpnn.com - JAKARTA – Koflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga reda.
Kubu Djan Faridz meyakini bahwa langkah yang telah dilakukan Romahurmuziy alias Romy akan berakhir sia-sia.
Terutama soal didaftarkannya kepengurusan baru partai Kabah hasil Muktamar Islah. Kubu Muktamar Jakarta yakin langkah hukum yang ditempuh akan berjalan mulus dan menuai kemenangan.
"Kubu Romy sia-sia mendaftarkan hasil Muktamar Islah PPP ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red)," ungkap Humphrey Djemat, kuasa hukum Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (24/4).
Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta itu meyakini langkah hukum yang saat ini dilakukan oleh kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan mulus.
Bila gugatan dikabulkan, sambung Humprey, maka surat keputusan Menkumham yang menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung dinyatakan gugur.
"Jadi salah satu saja dikabulkan, maka SK Menkumham kembali ke Bandung dan juga segala keputusan pejabat tata usaha negara menjadi gugur. Jadi sia-sialah usaha pihak Romy mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya," papar Humphrey.
Humphrey menduga, cara-cara yang dilakukan Romy itu telah direncanakan sejak awal dan Menkumham akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kubu Romy.
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita