Oh PPP, Kapan Adem?

jpnn.com - JAKARTA – Koflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga reda.
Kubu Djan Faridz meyakini bahwa langkah yang telah dilakukan Romahurmuziy alias Romy akan berakhir sia-sia.
Terutama soal didaftarkannya kepengurusan baru partai Kabah hasil Muktamar Islah. Kubu Muktamar Jakarta yakin langkah hukum yang ditempuh akan berjalan mulus dan menuai kemenangan.
"Kubu Romy sia-sia mendaftarkan hasil Muktamar Islah PPP ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red)," ungkap Humphrey Djemat, kuasa hukum Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (24/4).
Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta itu meyakini langkah hukum yang saat ini dilakukan oleh kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berjalan mulus.
Bila gugatan dikabulkan, sambung Humprey, maka surat keputusan Menkumham yang menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung dinyatakan gugur.
"Jadi salah satu saja dikabulkan, maka SK Menkumham kembali ke Bandung dan juga segala keputusan pejabat tata usaha negara menjadi gugur. Jadi sia-sialah usaha pihak Romy mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya," papar Humphrey.
Humphrey menduga, cara-cara yang dilakukan Romy itu telah direncanakan sejak awal dan Menkumham akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kubu Romy.
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi