Oh, Segini Ternyata Keuntungan Penadah Sapi Curian
Senin, 30 Mei 2016 – 00:44 WIB
Namun, petugas masih terus melakukan pengembangan. “Dua penadah ini diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.
Kamis (26/5) pukul 01.30, tim gabungan Polres Pasaman menciduk sindikat pencuri ternak di Kecamatan Tigonagari. Tujuh pelaku ditahan, 8 anggota komplotan lainnya melarikan diri.
Tujuh pelaku itu M, 28, warga Pauh Padang, B, 22, dan R, 35, warga Lubukbasung Kabupaten Agam. Kemudian Y, 26, warga Kecamatan Kinali Pasaman Barat, RA, 20, ZG, 28, dan AP, 22, ketiganya warga Kecamatan Tigonagari Kabupaten Pasaman. Ternak curian itu milik warga Tigonagari.(wni/sam/jpnn)
PASAMAN - Polres Pasaman, Sumbar, mengembangkan kasus penangkapan tujuh sindikat pencuri ternak. Sabtu (28/5), sekitar pukul 01.00, polisi menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal