Oh Syarifudin Aksimu Sungguh Nekat, Hingga Berurusan dengan Polisi

Oh Syarifudin Aksimu Sungguh Nekat, Hingga Berurusan dengan Polisi
Syarifudin (29), pelaku penjambretan saat berada di Mapolsek Cabangbungin, Selasa (30/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Sukarman menambahkan bahwa pelaku terpaksa melakukan penjambretan handphone guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ada kesempatan (mencuri) dan tiada yang melihat, di mana situasi sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," ujar Sukarman.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Aksi penjambretan handphone terjadi di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jaya Bakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/1) lalu, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News