Oh Syarifudin Aksimu Sungguh Nekat, Hingga Berurusan dengan Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 – 16:08 WIB

Syarifudin (29), pelaku penjambretan saat berada di Mapolsek Cabangbungin, Selasa (30/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Sukarman menambahkan bahwa pelaku terpaksa melakukan penjambretan handphone guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ada kesempatan (mencuri) dan tiada yang melihat, di mana situasi sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," ujar Sukarman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Aksi penjambretan handphone terjadi di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jaya Bakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/1) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak