Oh Syarifudin Aksimu Sungguh Nekat, Hingga Berurusan dengan Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 – 16:08 WIB
Sukarman menambahkan bahwa pelaku terpaksa melakukan penjambretan handphone guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ada kesempatan (mencuri) dan tiada yang melihat, di mana situasi sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," ujar Sukarman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Aksi penjambretan handphone terjadi di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jaya Bakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/1) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- 3 Wanita Komplotan Pencopet Asal Cirebon
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap