Oh, Ternyata Ini Aktivitas Edy Mulyadi di Sel Tahanan Bareskrim Polri
Jumat, 04 Februari 2022 – 07:12 WIB
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan ujaran kebencian terkait omongan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut ini aktivitas Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Bareskrim Polri.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini