Oh Ternyata, Rizky Billar Bukan Cuma Sekali Lakukan Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora

Oh Ternyata, Rizky Billar Bukan Cuma Sekali Lakukan Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora
Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus itu, Rizky terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/11).

Tindakan kekerasan Billar kepada Lesti makin dikuatkan dengan adanya alat bukti lain termasuk visum. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Pesinetron Rizky Billar ternyata bukan baru sekali melakukan dugaan KDRT kepada Lesti Kejora.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News