Oh, Tidak Semua Guru Honorer Senang jika Gaji Minimal Setara PNS IIIA

Oh, Tidak Semua Guru Honorer Senang jika Gaji Minimal Setara PNS IIIA
Korwil PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih. Foto: Mesya/JPNN.com

"Kalau cuma standar minimum bisa diterima. Rata-rata guru honor honorer K2 masa kerjanya sudah di atas 15 tahun jadi layaknya di atas Rp 3 juta," ucapnya.

Sumarni Azis, korwil PHK2I Sulawesi Selatan mengungkapkan, mereka sudah menerima gaji Rp 2.350.000. Sayangnya itu hanya untuk provinsi.

Sedangkan kabupaten/kota Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Bahkan ada yang ditetapkan gajinya tergantung dari kebijakan atasan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Tampaknya pemerintah harus cermat mengambil kebijakan masalah gaji guru honorer ini. Mendikbud Muhadjir Effendy sudah menyampaikan bahwa andai mengacu gaji PNS, tidak lantas dipukul rata setara golongan IIIA masa kerja nol tahun.

Muhadjir sudah menyampaikan bahwa masa kerja guru honorer tetap diperhitungkan dalam penentuan besaran gaji.

"Gaji setara UMR atau PNS golongan IIIA nol tahun itu standar minimum. Nantinya secara bertahap akan kami hitung masa kerjanya juga," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).

Akan muncul masalah baru lagi jika gaji guru honorer mengacu gaji PNS IIIA masa kerja nol tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News