Ohh..Ini Alasan Mobdin Wakil Rakyat Berpelat Hitam

Ohh..Ini Alasan Mobdin Wakil Rakyat Berpelat Hitam
Mobil dinas anggota dewan. Foto: Jawa Pos/Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA-- Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan mengakui, masih banyak anggota dewan yang sering menggunakan pelat bunglon alias pelat hitam pada mobil dinas (mobdin).  Dia mengatakan bahwa penggunaan pelat yang tidak semestinya itu menyalahi aturan. Seharusnya mobdin memakai pelat merah.

"Hanya pimpinan yang punya pelat hitam resmi. Anggota tidak punya," papar politikus Gerindra itu.

Aden, sapaan akrab Dharmawan, menduga, penggantian pelat nomor itu dilakukan karena anggota dewan sedang kunjungan ke luar kota yang terbilang rawan. Namun, dia mengingatkan anggota dewan untuk mengembalikan pelat nomor tersebut seperti semula bila sudah sampai di Surabaya.

"Sebenarnya, tidak boleh diganti-ganti," tegasnya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W. Manuputty menegaskan, TNKB yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenai sanksi. Menurut dia, pelat nomor mobil pemerintah seharusnya tidak boleh berganti warna. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut mengatur warna dasar TNKB sesuai dengan peruntukannya.

Dia juga menegaskan, semua kendaraan pelat merah yang diganti menjadi hitam wajib mengajukan permohonan ke polda. Dengan begitu, pejabat atau legislator bersangkutan bisa mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus sebagai penjamin legalitas.

"Kami akan segera pantau mobil dinas yang menggunakan pelat hitam itu. Kami akan tilang (bukti pelanggaran, Red)," tegasnya.

Regulasi itu juga mengatur warna TNKB. Di antaranya, hitam bagi kendaraan bermotor perseorangan dan sewa, kuning untuk kendaraan umum, dan merah (pemerintah). Andre mengatakan, pihaknya tidak segan menindak tegas para legislator yang sengaja mengganti pelat nomor tersebut. (tyo/c6/fat/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News